Sabtu, 11 Oktober 2014
Jumat, 10 Oktober 2014
NIPAH (Nypa fruticans Wurmb)
Menurut Wikipedia Indonesia (2013), Nipah adalah sejenis
palem (palma) yang tumbuh di lingkungan hutan bakau atau daerah pasang-surut
dekat tepi laut. Tumbuhan ini juga dikenal dengan banyak nama lain seperti
daon, daonan (Sd., Bms.), buyuk (Jw., Bali), bhunyok (Md.), bobo (Menado,
Ternate, Tidore), boboro (Halmahera), palean, palenei, pelene, pulene, puleanu,
pulenu, puleno, pureno, parinan, parenga (Seram, Ambon dan sekitarnya).
Di beberapa negara lain, tumbuhan ini dikenal dengan nama (dalam bahasa Inggris) Attap Palm (Singapura), Nipa Palm atau losa (Filipina), atau umumnya disebut Nypa palm. Nama ilmiahnya adalah Nypa fruticans Wurmb, dan diketahui sebagai satu-satunya anggota marga Nypa. Tumbuhan ini merupakan satu-satunya jenis palma dari wilayah mangrove (Wikipedia indonesia, 2013).
Nipah merupakan salah satu spesies utama penyusun hutan mangrove dengan komposisi sekitar 30 %. Saat ini, Luas hutan mangrove Indonesia antara 2,5 hingga 4,5 juta hektar dan merupakan mangrove terluas di dunia melebihi Brazil (1,3 juta ha), Nigeria (1,1 juta ha) dan Australia (0,97 ha). Bila asumsi 30 % hutan mangrove sebagai hutan nipah, maka diperkirakan terdapat sekitar 0,75 -1,35 juta hektar hutan nipah di Indonesia. Di Kalimantan Barat nipah terdapat di sepanjang Pesisir Mempawah (desa Sungai Bakau), Mempawah Hilir, kabupaten sambas, kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Kuburaya.
Di beberapa negara lain, tumbuhan ini dikenal dengan nama (dalam bahasa Inggris) Attap Palm (Singapura), Nipa Palm atau losa (Filipina), atau umumnya disebut Nypa palm. Nama ilmiahnya adalah Nypa fruticans Wurmb, dan diketahui sebagai satu-satunya anggota marga Nypa. Tumbuhan ini merupakan satu-satunya jenis palma dari wilayah mangrove (Wikipedia indonesia, 2013).
Nipah merupakan salah satu spesies utama penyusun hutan mangrove dengan komposisi sekitar 30 %. Saat ini, Luas hutan mangrove Indonesia antara 2,5 hingga 4,5 juta hektar dan merupakan mangrove terluas di dunia melebihi Brazil (1,3 juta ha), Nigeria (1,1 juta ha) dan Australia (0,97 ha). Bila asumsi 30 % hutan mangrove sebagai hutan nipah, maka diperkirakan terdapat sekitar 0,75 -1,35 juta hektar hutan nipah di Indonesia. Di Kalimantan Barat nipah terdapat di sepanjang Pesisir Mempawah (desa Sungai Bakau), Mempawah Hilir, kabupaten sambas, kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Kuburaya.
Sejarah CONSTITUTIONAL REVIEW & Gagasan Pembentukan MK
GAGASAN PEMBENTUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI[1]SEJARAH CONSTITUTIONAL REVIEW DAN
Oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.[2]
Pengantar
Saya merasa sangat senang bersama-sama dengan saudara semua di forum @america malam hari ini dalam upaya kita mengisi hubungan persahabatan yang sangat akrab antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat Amerika Serikat. Salah satu topik penting yang diminta kepada saya untuk dibahas dalam forum berbagai informasi kita malam ini adalah persoalan hubungan ‘cultural borrowing’ antar ide-ide bernegara antara Indonesia dan negara-negara lain, khususnya dengan Amerika Serikat di bidang hukum konstitusi dan ide-ide ketatanegaraan. Untuk itu, disini yang akan saya uraikan ialah berkenaan dengan ide pengujian konstitusional (constitutional review) yang kita praktikkan di Indonesia terutama setelah Indonesia membentuk lembaga bernama Mahkamah Konstitusi.
Dapat dikatakan bahwa negara pertama di dunia yang membentuk lembaga Mahkamah Konstitusi adalah Austria, yaitu pada tahun 1920. Sesudah itu, baru lah ide pembentukan Mahkamah Konstitusi itu ditiru dan diikuti oleh negara-negara lain. Pada saat Indonesia membentuk Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003, di dunia sudah tercatat ada 78 negara yang memiliki lembaga Mahkamah Konstitusi itu yang berada di luar struktur Mahkamah Agung. Ide pembentukan lembaga ini bermula dari usulan Prof. Hans Kelsen, seorang ahli hukum tatanegara terkenal, yaitu ketika ia diangkat menjadi penasihat ahli dalam rangka ide perancangan konstitusi baru Austria pada tahun 1919. Dialah yang mengusulkan dibentuknya lembaga ini yang kemudian dinamakan “verfassungsgerichtshof” atau Mahkamah Konstitusi yang secara resmi dibentuk dengan undang-undang pada tahun 1920.
Namun demikian, jauh sebelum gagasan pembentukan lembaga Mahkamah Konstitusi itu dikembangkan, sebenarnya ide ‘constitutional review’ (pengujian konstitusional) atau ‘judicial review’ (pengujian oleh hakim) itu sendiri sudah dipraktikkan oleh pengadilan Amerika Serikat sejak awal abad ke-19. Tepatnya, kasus pertama yang melahirkan ide besar dalam sejarah hukum dan peradilan di dunia yang kemudian kita kenal dengan mekanisme peradilan konstitusi itu justru terjadi di Amerika Serikat, yaitu dalam perkara Marbury versus Madison yang diputus oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1803. Sejak itulah ide ‘constitutional review’ dan ‘judicial review’ mengundang perdebatan kontroversial di dunia dan pada akhirnya diterima sebagai keniscayaan dalam praktik di seluruh negara demokrasi modern di dunia sampai sekarang.
Kasus Marbury vs Madison di Amerika Serikat (1803)
Kasus Marbury versus Madison adalah satu kasus yang sangat kontroversial dan bersejarah. Dalam putusannya, Mahkamah Agung Amerika Serikat sebenarnya menolak substansi permohonan yang diajukan oleh Marbury dan kawan-kawan. Namun demikian, dalam pertimbangan hukum putusan itu posisi Marbury dan kawan-kawan justru dibenarkan, meski dengan argumentasi yang sama sekali berbeda dari dalil-dalil yang diajukan oleh Marbury dan kawan-kawan[3]. Karena besarnya pengaruhnya di kemudian hari, putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat ini biasa disebut oleh para ahli dengan istilah-istilah bermacam-macam, seperti ‘a landmark decision’ atau ‘the most brilliant innovation’, atau bahkan seperti disebut oleh Erwin Chemerinsky sebagai “the single most important decision in American Constitutional Law’[4].
Adalah John Marshall yang berperan penting dalam penyelesaian kasus Marbury versus Madison (1803)[5] dengan memperkenalkan mekanisme ‘constitutional review’ atau ‘judicial review’ini pertama kali dalam praktek peradilan di Amerika Serikat. Semula, John Marshall adalah menjabat sebagai Secretary of State dalam Pemerintahan Presiden John Adams yang dikenal sebagai tokoh The Federalist (Partai Federal)[6].
Dalam pemilihan umum tahun 1800 untuk masa jabatan keduanya, John Adams dikalahkan oleh Thomas Jefferson[7] dari Partai Democratic-Republic[8]. Setelah kalah, dalam masa peralihan untuk serah terima jabatan dengan Presiden terpilih Thomas Jefferson, John Adams membuat keputusan-keputusan yang di antaranya, menurut para pengeritiknya dimaksudkan untuk menyelamatkan sahabat-sahabatnya sendiri supaya mendapatkan kedudukan-kedudukan yang penting. Termasuk, Secretary of State John Marshall diangkatnya menjadi Ketua Mahkamah Agung (Chief Justice).
Bahkan sampai menjelang detik-detik saat-saat menjelang jam 0:0 tengah malam tanggal 3 bulan Maret 1801, masa peralihan pemerintahan ke presiden baru, Presiden John Adams, dengan dibantu oleh John Marshall yang ketika itu sudah resmi menjadi Ketua Mahkamah Agung dengan tetap merangkap sebagai Secretary of State, masih terus menyiapkan dan menandatangi surat-surat pengangkatan pejabat, termasuk beberapa orang diangkat menjadi duta besar dan hakim. Di antara mereka itu adalah William Marbury, Dennis Ramsay, Robert Townsend Hooe, dan William Harper yang diangkat menjadi hakim perdamaian (justices of peace).
Sayangnya, copy surat pengangkatan mereka tidak sempat lagi diserahterimakan sebagaimana mestinya. Pada keesokan harinya, tanggal 4 Maret 1801, surat-surat tersebut masih berada di kantor kepresidenan. Karena itu, ketika Thomas Jefferson sebagai Presiden baru mulai bekerja pada hari pertama, surat-surat itu ditahan oleh James Madison yang diangkat oleh Presiden Thomas Jefferson sebagai the Secretary of State menggantikan John Marshall.
Atas dasar penahanan surat itulah maka Willaim Marbury dkk melalui kuasa hukum mereka, yaitu Charles Lee yang dikenal sebagai mantan Jaksa Agung Federal, mengajukan tuntutan langsung ke Mahkamah Agung yang dipimpin oleh John Marshall agar sesuai dengan kewenangannya memerintahkan Pemerintah melaksanakan tugas yang dikenal sebagai ‘writ of mandamus’ dalam rangka penyerahan surat-surat pengangkatan tersebut.
Karena, pengangkatan mereka menjadi hakim telah mendapat persetujuan Kongres sebagaimana mestinya dan pengangkatan itu telah pula dituangkan dalam Keputusan Presiden yang telah ditandatangani dan telah dicap resmi (sealed). Menurut para penggugat melalui Charles Lee, berdasarkan Judiciary Act Tahun 1789, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutus perkara yang mereka ajukan serta mengeluarkan ‘writ of mandamus’ yang mereka tuntut. Tetapi, Pemerintahan Jefferson tetap menolak, bahkan menolak pula memberikan keterangan yang diminta oleh Mahkamah Agung agar Pemerintah menunjukkan bukti-bukti mengapa menurut Pemerintah ‘the writ of mandamus’ seperti yang didalikan penggugat tidak dapat dikeluarkan. Malah sebaliknya, Kongres yang dikuasai oleh kaum Republik yang berpihak kepada Pemerintah Thomas Jefferson mengesahkan undang-undang yang menunda semua persidangan Mahkamah Agung selama lebih dari 1 tahun.
Pada persidangan yang diadakan kemudian pada bulan Februari 1803, kasus Marbury versus Madison ini kembali menjadi pusat perhatian. Pro kontra muncul dalam masyarakat Amerika Serikat mengenai hal ini. Bahkan dari Pemerintah dan Kongres muncul komentar-komentar yang pada pokoknya tidak berpihak kepada para penggugat.
Tetapi, dalam putusan yang ditulis sendiri oleh John Marshall, jelas sekali Mahkamah Agung membenarkan bahwa pemerintahan John Adams telah melakukan semua persyaratan yang ditentukan oleh hukum sehingga William Marbury dan kawan-kawan dianggap memang berhak atas surat-surat pengangkatan mereka itu menurut hukum. Namun, Mahkamah Agung sendiri dalam putusannya menyatakan tidak berwenang memerintahkan kepada aparat pemerintah untuk menyerahkan surat-surat dimaksud. Mahkamah Agung menyatakan bahwa apa yang diminta oleh penggugat, yaitu agar Mahkamah Agung mengeluarkan ‘writ of mandamus’ sebagaimana ditentukan oleh Section 13 dari Judiciary Act Tahun 1789 tidak dapat dibenarkan, karena ketentuan Judiciary Act itu sendiri justru bertentangan dengan Article III Section 2 Konstitusi Amerika Serikat.
Oleh karena itu, dalil yang dipakai oleh Mahkamah Agung di bawah pimpinan Chief Justice John Marshall untuk memeriksa perkara Marbury versus Madison itu, bukanlah melalui pintu Judiciary Act Tahun 1789 tersebut, melainkan melalui kewenangan yang ditafsirkannnya dari dari konstitusi. Dari sinilah kemudian berkembang pengertian bahwa Mahkamah Agung pada pokoknya merupakan lembaga pengawal konstitusi (the Guardian of the Constitution of the United States of America) yang bertanggungjawab menjamin agar norma dasar yang terkandung di dalamnya sungguh-sungguh ditaati dan dilaksanakan. Dengan sendirinya, menurut John Marshall, segala undang-undang buatan Kongres, apabila bertentangan dengan konstitusi sebagai ‘the supreme law of the land’ harus dinyatakan ‘null and void’. Kewenangan inilah yang kemudian dikenal sebagai doktrin ‘judicial review’ sebagai sesuatu yang sama sekali baru dalam perkembangan sejarah hukum di Amerika Serikat sendiri dan juga di dunia.
Dengan putusan itu, maka meskipun dalam pertimbangannya membenarkan bahwa hak Marbury dkk adalah sah menurut hukum, tetapi gugatan Marbury dkk ditolak karena Mahkamah Agung menyatakan tidak berwenang mengeluarkan ‘writ of mandamus’ seperti yang diminta. Namun demikian, yang lebih penting lagi putusan itu justru membatalkan undang-undang yang mengatur tentang ‘writ of mandamus’ itu sendiri yang dinilai oleh Mahkamah Agung bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, yaitu tepatnya bertentangan dengan ketentuan Section 2 Article III UUD Amerika Serikat.
Kewenangan untuk membatalkan undang-undang ini sama sekali tidak termaktub dalam UUD, karena itu merupakan sesuatu yang sama sekali baru bahkan dalam sejarah hukum di dunia. Yang ada sebelumnya barulah kewenangan untuk menilai, tetapi tidak sampai membatalkan sebagaimana dilakukan oleh John Marshall. Sebelumnya, jika suatu undang-undang dinilai bertentangan dengan konstitusi, maka hakim memang biasa dipahami mempunyai kewenangan tradisional untuk menyampingkan berlakunya undang-undang bersangkutan dengan cara tidak menjadikannya referensi dalam perkara yang sedangkan diperiksa. Hal semacam ini sebenarnya mirip dengan‘judicial review’ juga.
Dalam sejarah pembentukan Konstitusi Amerika Serikat sendiripun soal ini pernah diperdebatkan dan dinilai termasuk ke dalam pengertian ‘judicial review’ juga. Lebih jauh malah, ide ‘judicial review’ itu sendiripun pernah dilontarkan 9 (sembilan) orang peserta Konvensi Konstitusi Amerika Serikat (Constitutional Convention), yang ditolak oleh 2 (dua) orang anggota lainnya. Artinya, dari 55 anggota delegasi yang menghadiri Konvensi tersebut setidaknya ada 11 orang yang tercatat dalam ‘The Madison’s notes” membahas ide itu.
Bahkan seorang dari sembilan peserta pendukung ide itu adalah James Wilson yang berpendapat bahwa “... the courts should have the even broader power to strike down any unjust federal or state legislation”. Selain itu, perlu dicatat pula bahwa lebih dari separuh 13 negara bagian asli Amerika Serikat (original states) sejak sebelumnya memang telah memberikan kepada para hakim mereka masing-masing di semua tingkatan pengadilan kewenangan untuk melakukan ‘judicial review’, yaitu dengan menyampingkan undang-undang yang dianggap tidak adil dalam suatu perkara yang sedang diperiksa, meskipun perkaranya itu tidak berdiri sendiri sebagai perkara ‘judicial review’seperti yang dikenal sekarang.
Model Amerika Serikat
Dalam perkembangan selanjutnya, kasus “Judicial Review” yang didasarkan atas pengalaman Mahkamah Agung Amerika Serikat memutus perkara Marbury versus Madison pada tahun 1803 itu menjadi contoh dan model yang ditiru di seluruh dunia, terutama oleh negara-negara demokrasi yang dipengaruhi oleh sistem konstitusi Amerika Serikat. Dalam model ini, pengujian konstitusionalitas (constitutional review) dilakukan sepenuhnya oleh Mahkamah Agung dengan status sebagai ‘the Guardian of the Constitution’.
Di samping itu, menurut doktrin yang kemudian biasa juga disebut sebagai doktrin John Marshall (John Marshall's doctrine), ‘judicial review’ juga dilakukan atas persoalan-persoalan konstitusionalitas oleh semua pengadilan biasa melalui prosedur yang dinamakan pengujian terdesentralisasi atau pengujian tersebar (a decentralized or diffuse or dispersed review) di dalam perkara yang diperiksa di pengadilan biasa (incidenter). Artinya, pengujian demikian itu, tidak bersifat institusional sebagai perkara yang berdiri sendiri, melainkan termasuk di dalam perkara lain yang sedang diperiksa oleh hakim dalam semua lapisan pengadilan. Karena itu, oleh para sarjana, model AS ini juga biasa disebut sebagai “Decentralized Model”.
Pengujian konstitusional yang dilakukan secara tersebar itu bersifat spesifik dan termasuk kategori‘a posteriori review’. Sedangkan, Mahkamah Agung dalam sistem tersebut menyediakan mekanisme untuk kesatuan sistem sebagai keseluruhan (the uniformity of jurisdiction). Dalam sistem yang tersebar, putusan-putusan yang diambil hanya mengikat para pihak yang bersengketa dalam perkara yang bersangkutan (inter partes), kecuali dalam kerangka prinsip ‘stare decisis’ yang mengharuskan pengadilan di kemudian hari terikat untuk mengikuti putusan serupa yang telah diambil sebelumnya oleh hakim lain atau dalam kasus lain. Pada pokoknya, putusan mengenai inkonstitusionalitas suatu undang-undang bersifat deklaratoir dan retrospektif (declaratory and retrospective), yaitu bersifat ‘ex tunc’[9] dengan akibat ‘pro praeterito’ yang menimbulkan efektif retroaktif ke belakang. Tentu sistem demikian berbeda sekali dengan yang diterapkan di Indonesia dewasa ini. Akan tetapi persoalan ini tidak akan didiskusikan disini, melainkan akan dibahas dalam buku tersendiri.
Dari segi kelembagaannya, sistem pengujian konstitusionalitas yang dilakukan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat ini jelas berbeda pula dari tradisi yang sama di Austria. Dalam sistem Amerika Serikat yang menganut tradisi ‘common law’, peranan hakim penting penting dalam proses pembentukan hukum menurut asas ‘precedent’. Bahkan hukum dalam sistem ‘common law’ itu biasa disebut sebagai ‘judge-made law’, atau hukum buatan para hakim. Oleh karena itu, ketika John Marshall memprakarsai praktek pengujian konstitusionalitas undang-undang oleh Mahkamah Agung dan bahwa sejak masa-masa sebelumnyapun para hakim di semua tingkatannya di Amerika Serikat memang telah mewarisi tradisi pengujian atau mengesampingkan berlakunya sesuatu undang-undang yang dinilai bertentangan dengan cita keadilan dalam memeriksa setiap perkara yang dihadapkan kepada mereka, tergambar bahwa peranan hakim di Amerika Serikat memang besar dan memang seharusnya demikian.
Lagi pula jumlah undang-undang dalam sistem demikian tidak sebanyak yang terdapat dalam tradisi‘civil law’ di Eropah Kontinental yang dari waktu ke waktu lembaga-lembaga parlemennya terus memproduksi peraturan-peraturan tertulis. Karena itu, penerapan sistem ‘judicial review’ atau ‘constitutional review’ itu tidak memerlukan lembaga baru, melainkan cukup dikaitkan dengan fungsi Mahkamah Agung yang sudah ada. Mahkamah Agung itulah yang selanjutnya akan bertindak dan berperan sebagai Pengawal ataupun Pelindung Undang-Undang Dasar (the Guardian or the Protector of the Constitution).
Sistem yang demikian itu, terutama karena dipengaruhi oleh sistem konstitusi Amerika Serikat, antara lain diadopsikan oleh banyak negara, misalnya: di Eropah oleh Denmark, Estonia, Irlandia, Normegia, dan Swedia; di Afrika oleh Botswana, Gambia, Ghana, Guinea, Kenya, Malawi, Namibia, Nigeria, the Seychelles, Sierra Leone, Swaziland, dan Tanzania; di Timur Tengah oleh negara-negara Iran dan Israel; di Asia oleh Bangladesh, Fiji, Hong Kong (sampai 1 Juli 1997), India, Jepang, Filipina, Kiribati, Malaysia, Negara Federal Micronesia, Nauru, Nepal, New Zealand, Palau, Papua New Guinea, Singapura, Tibet[10], Tonga, Tuvalu, Vanuatu, dan Samoa Barat; Sedangkan di Amerika Utara, selain Amerika Serikat sendiri, Kanada juga tercatat mengadopsikan prinsip-prinsip pengujian konstitusional (constitutional review) itu dalam kewenangan Mahkamah Agung mereka.
Selain itu, sistem demikian itu juga diterapkan di kebanyakan negara-negara di kawasan Amerika Tengah dan Amerika Selatan. Negara-negara di kawasan ini cukup banyak juga yang mempraktekkan sistem pengujian konstitusional (constitutional review) seperti yang dilakukan di Amerika Serikat. Negara-negara tersebut antara lain adalah: Argentina, Bahamas, Barbados, Belize, Bolivia, Dominica, Grenada, Guyana, Haiti, Jamaica, Mexico, St. Christopher/Nevis, Trinidad dan Tobago. Semuanya mengikuti pola Amerika Serikat dalam menjalankan fungsi pengujian konstitusional, yaitu dengan mengaitkannya sebagai kewenangan Mahkamah Agung sebagai ‘the Guardian of the Constitution’.
Model Austria (Continental Model)
Model kedua adalah model ‘Constitutional Review’ ala Austria. Kadang-kadang oleh para sarjana, model Austria ini disebut juga sebagai ‘Continental Model’, ‘Centralized Model’, atau bahkan disebut ‘Kelsenian Model’ yang didasarkan atas model yang dikembangkan oleh Professor Hans Kelsen pada tahun 1919. Setelah idenya diadopsi ke dalam rumusan UUD pada tahun 1919[11], Mahkamah Konstitusi (Verfassungsgerichtshof)[12] yang pertama dibentuk pada tahun 1920[13]. Model ini menyangkut hubungan yang saling berkaitan antara prinsip supremasi konstitusi (the principle of the supremacy of the Constitution) dan prinsip supremasi parlemen (the principle of the supremacy of the Parliament). Asumsi dasarnya adalah bahwa pemberlakuan prinsip ‘supremasi parlemen’ harus diimbangi oleh penerapan prinsip ‘supremasi konstitusi’, sehingga pelaksanaan asas kedaulatan rakyat yang tercermin di parlemen tidak menyimpang dari pesan-pesan konstitusi sebagai ‘the supreme law of the land’. Dengan perkataan lain, dalam model ini, apabila prinsip kedaulatan rakyat yang tercermin dalam doktrin supremasi parlemen bertentangan dengan prinsip supremasi konstitusi, maka sesuai dengan cita-cita negara hukum, prinsip supremasi konstitusilah yang harus diutamakan.
Proses pengujian konstitusionalitas dalam model ini, dikehendaki adanya pengadilan konstitusi yang berdiri sendiri dengan hakim-hakimnya yang mempunyai kehalian khusus di bidang ini. Dalam menjalankan kewenangannya, Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian konstitusional terutama atas norma-norma yang bersifat abstrak (abstract review), meskipun pengujian atas norma konkrit juga dimungkinkan (concrete review). Bahkan, dalam Model Austria ini, pengujian dapat bersifat ‘a posteriori’ (a posteriori review) ataupun bersifat ‘a priori’ (a priori review). Pada umumnya, pengujian memang dilakukan secara ‘a poteriori’, tetapi pengujian ‘a priori’ yang bersifat preventif juga biasa dipraktekkan. Segala putusan Mahkamah Konstitusi ini mempunyai kekuatan ‘erga omnes’ yang bersifat mutlak berdasarkan prinsip kewenangan mutlak yang diberikan kepadanya oleh Undang-Undang Dasar (‘the absolute authority of the institution’). Lembaga Mahkamah Konstitusi ini dibentuk sebagai satu-satunya organ yang berwenang menjalankan fungsi ‘constitutional review’ itu dengan kedudukan yang tersendiri di luar Mahkamah Agung dan di luar lembaga-lembaga dalam cabang-cabang kekuasaan lainnya yang menjalankan otoritas publik.
Negara-negara yang mengikuti Model Austria ini di Eropah adalah: Albania, Andorra, Austria, Belarus, Federasi Bosnia dan Herzegovina (dengan masing-masing satuan federal (federal entities) memiliki Mahkamah Konstitusinya sendiri-sendiri, yaitu Mahkamah Konstitusi Bosnia and Herzegovina dan Mahkamah Konstitusi Republik Bosnia Serbia). Selain itu, ada pula negara-negara Bulgaria, Croatia, the Czech Republic, the FRY (dengan Mahkamah Konstitusi masing-masing republik Serbia and Montenegro), Republik Federal Jerman (di samping Mahkamah Konstitusi di berbagai negara bagian, yaitu: Baden-Wuerttemberg, Bavaria, Brandenburg, Bremen, Hamburg, Hessen, Niedersachsen, Nordrhein-Westfalen, Rheinland-Pfalz, Saarland, Sachsen, dan Sachsen-Anhalt).
Model Austria ini juga diikuti oleh negara-negara lain, yaitu Hongaria, Italia, Lithuania, Latvia, Luxembourg, Macedonia, Moldavia, Malta, Poland, Romania, dan Federasi Russian. Bahkan di unit-unit negara bagian Russia juga dibentuk mahkamah-mahkamah tersendiri, yaitu di Adigea, Altai, Baskiria, Buryatia, Chechnia, Chuvachia, Dagestan, Inguchia, Irkutska Oblast, Republik Kabardino-Balkar, Kakasa, Republik Karachaewo-Cherkez, Karelia, Khalmukia, Koma, Marii-El, Northern Ossetia, Tatarstan, Tuba, Udmurtia, dan Yakutia/Sakha. Selain itu, negara-negara Eropah lainnya yang juga mengikuti Model Austria ini adalah Slovakia, Slovenia, Spanyol, Turki, dan Ukraina;
Di benua Afrika, meskipun kebanyakan bekas jajahan Perancis dan karena itu banyak yang dipengaruhi oleh sistem hukum Perancis, tetapi model Austria ini juga populer. Negara-negara yang mengikuti model ini adalah Angola, Benin, Burundi, Republik Afrika Tengah, Mesir, Equatorial Guinea, Gabon, Madagascar, Mali, Rwanda, Togo, dan Afrika Selatan.
Di Timur Tengah, negara-negara Cyprus, bekas Irak, Palestina, dan Syria, juga mengikuti jejak Austria; Di Asia, negara-negara yang mengadopsi Model Pengujian Konstitutional Austria ini adalah Armenia, Azerbaijan, Georgia, Kyrgyzstan, Mongolia, South Korea, Sri Lanka, Tajikistan, Thailand, Uzbekistan (ditambah adanya Regional Constitutional Committee untuk Republic of Karakalpakstan); Sementara itu, di Amerika Tengah dan Selatan, tercatat juga negara-negara Chile, Suriname, dan Tucuman Province (Argentina) dengan Konstitusi Tucuman tanggal 28 April 1990; Negara-negara tersebut juga mengikuti pola atau Model Konstitusi Austria.
Karena luasnya pola atau Model Austria ini diikuti dan dipraktekkan di dunia, ada baiknya kita lihat beberapa ciri umum yang terdapat dalam sistem ‘constitutional review’ menurut Model Austria ini. Ciri-ciri umumnya ialah:
(i) ‘Constitutional review’ diterapkan dalam keadaan yang beragam, tergantung masing-masing sistem yang berlaku di tiap negara;
(ii) Badan-badan pelaksana pengujian atau ‘constitutional review’ yang bersifat independen, didirikan di luar cabang kekuasaan kehakiman yang biasa berpuncak di Mahkamah Agung;
(iii) Dalam perkara-perkara yang menyangkut ‘constitutional complaint’, penyelesaian permasalahannya dilakukan dengan cara mengadakan pemisahan antara mekanisme ‘constitutional review’ dari mekanisme yang berlaku di pengadilan-pengadilan biasa;
(iv) Kedudukan konstitusional dengan jaminan kemandirian di bidang administratif dan finansial dianggap prasyarat utama bagi independensi lembaga peradilan konstitusi;
(v) Sifat monopoli dalam melakukan ‘constitutional review’ atau spesialisasi dalam rangkaconstitutional review, ataupun terjaminnya konsentrasi kewenangan dalam satu institusi pelaksana;
(vi) Adanya kekuasaan hakim untuk membatalkan undang-undang yang disahkan oleh parlemen (legislative acts);
(vii) Para hakim Mahkamah Konstitusi biasanya dipilih oleh lembaga-lembaga politik (bodies of political power);
(viii) Sifat khusus dari proses peradilan yang diselenggarakan, yaitu bahwa putusannya di samping bersifat juridis juga bernuansa politis, meskipun lembaga-lembaga mahkamah tersebut dapat pula memiliki fungsi yang murni bersifat konsultatif (a purely consultative function);
(ix) Mekanisme yang berlaku dalam rangka pengujian konstitusionalitas atas undang-undang menurut Model Austria ini, pada umumnya, bersifat ‘represif’, meskipun untuk sebagian kecil tetap ada juga coraknya yang bersifat preventif yang diterapkan dalam praktek.
Model ‘Constitutional Council’ Perancis (Conseil Constitutionnel)
UUD Perancis tahun 1958[14] menentukan adanya lembaga baru yang disebut ‘Conseil Constitutionnel’, melengkapi lembaga peradilan tertinggi di bidang hukum administrasi yang sudah ada sejak sebelumnya, yaitu “Conseil d’Etat”. Sejak dibentuk, lembaga inilah yang sering dikaitkan dengan ‘mahkamah konstitusi’ Perancis[15], meskipun sebutannya adalah ‘dewan’ (conseil), bukan ‘mahkamah’ (cour). Namun, seperti dikemukakan oleh Mauro Cappelletti, sejak putusan yang dikenal sebagai ‘landmark decision’ “Conseil d’Etat” pada tahun 1959 dalam kasus terkenal “Syndicat General des Ingenieurs-Conseils”, Dewan Negara (Conseil d’Etat) inilah yang biasa digambarkan sebagai “a true (pen: French) Constitutional Court”.
Model ‘Constitutional Review’ di Perancis ini berbeda dari tradisi negara-negara Eropah Kontinental lainnya. Model ini didasarkan atas bentuk kelembagaan Dewan Konstitusi (Conseil Constitutionnel) untuk menjalankan fungsi pengujian konstitusionalitas. Pada mulanya, Perancis termasuk bersama-sama dengan Inggeris dan Belanda dikenal sebagai penentang keras gagasan memberikan kewenangan kepada hakim atau pengadilan untuk melakukan pengujian konstitusionalitas atas undang-undang. Namun dalam perkembangan di kemudian hari, ide pengujian konstitusionalitas itu sendiri diterima, tetapi sebagai alternatifnya, sistem pengujian itu tidak dilakukan oleh hakim atau lembaga peradilan, melainkan oleh lembaga non-peradilan[16]. Karena itu, yang dirumuskan dalam Konstitusi Perancis bukan ‘cour’ (pengadilan), melainkan ‘conseil’ (dewan), sehingga dibentuk lembaga ‘Conseil Constitutionnel’, bukan ‘Cour Constitutionnel’.
Dalam sistem hukum dan konstitusi Perancis sampai sekarang, pengujian konstitusionalitas tersebut pada umumnya memang dilakukan oleh ‘Conseil Constitutionnel’ ini. Akan tetapi, dalam perkembangannya, di samping oleh ‘Conseil Constitutionnel’, pengujian konstitusionalitas juga dilakukan oleh kamar khusus (special chambers) dari Mahkamah Agung secara terkonsentrasi (concentrated constitutional review) di dalam perkara-perkara khusus (special proceedings atauprincipaliter). Hanya saja, pengujian konstitusionalitas yang dimaksudkan itu terbatas hanya untuk pengujian bersifat preventif (a priori review) ataupun pengujian yang bersifat konsultatif. Meskipun demikian, dalam bidang-bidang tertentu, khususnya yang berhubungan dengan pemilihan umum, sifat pengujian konstitusionalitas oleh ‘special chamber’ di Mahkamah Agung itu dapat pula bersifat represif (a posteriori review).
Di dalam sistem konstitusi Perancis, jelas tercantum ketentuan mengenai ‘Cour de’Cassation’ yang terpisah keberadaannya dari ‘Conseil Constitutionnel’. ‘Cour de’Cassation’ adalah Mahkamah Agung, lembaga peradilan; sedangkan ‘Conseil Constitutionnel’ bukan pengadilan, melainkan lembaga politik. Karena itu sebutannya bukan ‘cour’ (pengadilan) tetapi ‘conseil’ (dewan). Perbedaan karakter politik atau hukum dari kedua lembaga ini jelas terlihat pula dalam pola susunan keanggotaan keduanya. Jika di Mahkamah Agung, seluruh anggotanya adalah ahli hukum dan berprofesi sebagai hakim, maka dalam susunan keanggotaan ‘Conseil Constitutionnel’ tidak demikian. Anggotanya dapat berasal dari partai politik atau birokrat dan sebagainya, meskipun sebagian terbesar di antaranya selalu para ahli hukum. Memang pada hakikatnya fungsi-fungsi yang dijalankan oleh lembaga pengawal konstitusi ini bukanlah fungsi-fungsi peradilan dalam arti yang lazim. Dalam sistem konstitusi Perancis, lembaga ini lebih bersifat semi-peradilan.
Di pihak lain, fungsi pengujian yang dilakukan dewan konstitusi inipun berbeda dari pengujian konstitusionalitas (constitutional review) di dalam pola Austria, tidak bersifat ‘a poteriori’, melainkan bersifat ‘a priori’ atau preventif. Yang diuji oleh dewan ini adalah rancangan undang-undang yang telah disahkan atau telah mendapat persetujuan di parlemen, tetapi belum diundangkan sebagaimana mestinya, apabila muncul persoalan konstitusionalitas di dalamnya, maka Dewan Konstitusilah yang harus memutuskannya bertentangan atau tidak bertentangan dengan UUD.
Setelah suatu undang-undang telah diundangkan sebagaimana mestinya, maka dewan ini tidak boleh lagi melakukan pengujian. Mekanisme demikian inilah yang disebut sebagai ‘preventive constitutional review’ atau ‘a priori constitutional review’, yang oleh sementara sarjana lebih cenderung disebut sebagai ‘constitutional preview’, daripada ‘constitutional review’. Mengapa dianggap lebih tepat disebut ‘preview’ daripada ‘review’, karena pengujian yang dilakukan itu bersifat ‘a priori’ dan ‘preventif’ sebelum rancangan undang-undang yang bersangkutan resmi menjadi undang-undang (legislative act) yang mengikat untuk umum[17]. Dengan begitu berarti bahwa pengujian itu dilakukan terhadap produk hukum yang belum resmi disahkan menjadi undang-undang. Setelah suatu rancangan undang-undang di’preview’ dan dinyatakan tidak bertentangan dengan konstitusi, barulah rancangan itu dapat diundangkan sebagaimana mestinya sehingga dapat berlaku mengikat untuk umum.
Sistem yang diterapkan di Perancis ini berpengaruh luas juga di banyak negara, terutama di negara-negara yang pernah dijajah oleh Perancis. Karena pengaruh sistem hukum Perancis yang juga sangat luas di banyak negara, maka tentu saja pola atau model Perancis inipun diadopsikan dan diikuti oleh banyak negara pula. Semua negara seperti di benua Afrika dan Asia yang menamakan lembaga pengawal konstitusinya dengan istilah ‘Dewan Konstitusi’ dapat dikaitkan dengan pengaruh ‘Constitutional Review’ Model Perancis ini.
Secara khusus dapat disebutkan disini pola atau model kelembagaan institusi pelaksana pengujian konstitusionalitas (constitutional review) ini yang mengikuti Model Perancis ini antara lain adalah keberadaan Dewan Konstitusi di negara-negara Lebanon di Timur Tengah; Aljazair (Algeria), Comoros, Djibouti, Ivory Coast, Marocco, Mauritania, Mozambique, dan Senegal di Afrika, serta Kamboja dan Kazakhztan di kawasan Asia.
Praktik di Indonesia
Dari telaah perbandingan tersebut di atas, kita dapat memperoleh gambaran mengenai prinsip-prinsip umum yang berlaku dalam mekanisme pengujian konstitusional di pelbagai negara, khususnya di Austria, Perancis, dan Amerika Serikat. Dari semua praktik yang dikembangkan di pelbagai negara, kita juga harus mencatat bahwa awal mula terbentuk ide ‘constitutional review’ itu di dunia, justru dimulai dari kasus Marbury vs Madison pada tahun 1803 di Amerika Serikat. Dengan memahami perkembangan gagasan aslinya, kita diharapkan dapat lebih mengerti apa yang mesti dikembangkan di tanah air setelah kita mengadopsikan ide pengujian konstitusional itu dalam sistem ketatanegaraan kita berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah Perubahan Keempat (Tahun 2002).
Seperti diketahui, sistem dan mekanisme pengujian konstitusional (constitutional review) itu sendiri baru saja kita adopsikan ke dalam sistem konstitusi negara kita dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi pada bulan Agustus 2003. Pengujian konstitusional itu dimaksudkan untuk memastikan bahwa UUD sungguh-sungguh dijalankan atau ditegakan dalam proses penyelenggaraan negara sehari-hari. Pengujian terhadap lembaga lain oleh lembaga yang berbeda apakah yang bersangkutan sungguh-sungguh melaksanakan UUD atau tidak merupakan mekanisme yang sama sekali baru. Sebelumnya memang tidak dikenal dalam sistem hukum dan konstitusi negara kita.
Percobaan pertama yang kita adakan dapat dikatakan barulah muncul setelah era reformasi, yaitu dengan ditetapkannya Ketetapan MPR-RI No. III/MPR/2000 yang memberikan kepada MPR kewenangan aktif untuk menguji konstitusionalitas undang-undang. Sebelum ini, prosedur pengujian (judicial review) oleh Mahkamah Agung hanya dibatasi pada objek peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap Undang-Undang. Dengan demikian, pengujian oleh Mahkamah Agung itu bukanlah pengujian mengenai konstitusionalitas, melainkan hanya pengujian mengenai legalitas peraturan perundang-undangan.
Pengujian aktif (active review) yang seyogyanya akan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat berdasarkan TAP No. III/MPR/2000 tersebut, sampai masa berlakunya ketetapan MPR tersebut berakhir, tidak pernah dilaksanakan karena memang tidak ada mekanisme yang memungkinkannya secara teknis dapat dilaksanakan. Sekiranyapun hal itu dapat dilaksanakan, maka niscaya apa yang dilakukannya tidak dapat disebut dengan istilah ‘judicial review’, melainkan merupakan ‘legislative review’ karena organ MPR itu sendiri termasuk cabang kekuasaan judisial. Betapapun juga, meskipun bukan sebagai legislator atau lembaga pembentuk undang-undang, MPR adalah lembaga yang termasuk kategori cabang kekuasaan legislatif dalam arti luas. Karena itu, pengujian konstitusional (constitutional review) yang seyogyanya akan dilakukan lebih tepat disebut sebagai ‘legislative review on the constitutionality of law’ atau pengujian legislatif atas konstitusionalitas undang-undang.
Pengujian konstitusional dalam arti ‘judicial review on the constitutionality of law’ atau pengujian judisial atas konstitusionalitas undang-undang baru kita adopsikan mekanismenya ke dalam sistem ketatanegaraan kita dengan diterimanya ide pembentukan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tidak seperti negara-negara dengan tradisi ‘common law’ seperti Amerika Serikat, Indonesia dengan tradisi ‘civil law’, mengikuti pola Kelsenian atau model Eropah Kontinental dalam mengembangkan kelembagaan Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri di luar dan sederajat dengan Mahkamah Agung.
Ketentuan umum mengenai Mahkamah Konstitusi ini dalam UUD 1945 dicantumkan dalam Pasal 7B ayat (1), (3), (4), (5), dan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan ayat (6) sebagai hasil perubahan ketiga UUD 1945 pada tahun 2001. Kemudian ditambah Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil perubahan keempat UUD 1945 pada tahun 2002. Berdasarkan Aturan Peralihan inilah, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia benar-benar dibentuk sebelum tanggal 17 Agustus 2003. Undang-Undang yang mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai mahkamah ini selesai disusun dan disahkan pada tanggal 13 Agustus 2003 menjadi Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (LN-RI Tahun 2003 No. 98, dan TLN-RI No. 4316), dan Keputusan Presiden yang menetapkan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi yang pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2003 dengan Keputusan Presiden No. 147/M Tahun 2003.
Pengucapan sumpah jabatan kesembilan hakim dilakukan dengan disaksikan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri di Istana Negara pada hari Sabtu, tanggal 16 Agustus 2003, persis 1 hari sebelum tenggang waktu yang ditentukan oleh Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945. Keesokan harinya, Minggu, 17 Agustus adalah hari libur, dan hari Senin, 18 Agustus 2003, adalah hari upacara kenegaraan. Mulai hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2003, kesembilan hakim konstitusi mulai bekerja dengan mengadakan rapat pemilihan ketua dan wakil ketua, serta hal-hal lain berkenaan dengan pelembagaan lembaga baru ini.
Dengan telah terbentuk dan berfungsinya Mahkamah Konstitusi sejak tanggal 19 Agustus 2003, maka mekanisme pengujian konstitusionalitas oleh lembaga peradilan yang tersendiri dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya. Namun, dalam Aturan Peralihan Pasal III UUD 1945 ditentukan pula bahwa “Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”. Artinya, sejak disahkannya naskah Perubahan Keempat UUD 1945 pada tanggal 10 Agustus 2002 sampai dengan terbentuknya Mahkamah Konstitusi, kewenangan judisial untuk melakukan pengujian konstitusional (constitutional review) itu sudah berlaku dan untuk sementara waktu dijalankan oleh Mahkamah Agung yang bertindak selaku Mahkamah Konstitusi Sementara.
Terbukti pula bahwa selama masa 1 (satu) tahun sebelum Mahkamah Konstitusi dibentuk, di Kepaniteraan Mahkamah Agung telah pula diregistrasi 14 buah berkas perkara pengujian undang-undang yang diajukan oleh berbagai kalangan masyarakat. Itu berarti, mekanisme pengujian konstitusional itu tidak saja diadopsikan mekanismenya dalam ketentuan konstitusi sejak tahun 2000, tetapi juga telah mulai diterapkan dalam kenyataan praktek sejak itu.
Sekarang, kita bersyukur sudah berada di tahun 2012. Sejak dibentuknya pada tahun 2003, usia Mahkamah Konstitusi yang kita bangun dan kembangkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kini sudah hampir mencapai 9 tahun. Saya bersama 8 hakim konstitusi generasi pertama sangat bersyukur dapat menyelesaikan tugas sejarah mendirikan dan membangun Mahkamah Konstitusi itu di Indonesia dengan kokoh dan berwibawa menjalankan kewenangan konstitusionalnya dalam mengawal demokrasi dan konstitusi sesuai dengan harapan masyarakat dan tuntutan sejarah.
Dapat dikatakan, Mahkamah Konstitusi telah dengan baik menjalankan fungsinya sebagai (i) pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), (ii) pengawal demokrasi (the guardian of democracy), (iii) pelindungan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara (the protector of human rights and the citizens’ constitutional rights), dan (iv) penafsir final konstitusi negara (the final interpreter of the constitution). Fungsi-fungsi itu dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi dengan 5 (lima) kewenangan konstitusional, yaitu memeriksa dan memutus permohonan (1) pengujian konstitusionalitas undang-undang (judicial review of the constitutionality of law), (2) perselisihan hasil pemilihan umum, (3) sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, (4) pembubaran partai politik, dan (5) perkara ‘impeachment’ terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
[1] The Three “E” Lecture Series, @america, Pacific Place, Level 3, Jakarta, Senin, 18 Juni, 2012.
[2] Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (1998-sekarang), pendiri dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2003-2008), Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (2009-2010), Penasihat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (2009-1012), Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (2009-2010), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (2012-2017), Ketua Panitia Seleksi Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (2009), Ketua Panitia Seleksi Komnasham (2012), Ketua Dewan Pembina Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (2010-2015), Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (2010-1015).
[3] R. Kent Newmyer, John Marshall and the Heroic Age of the Supreme Court, Southern Biography Series, 2001 (Professor Kent Newmyer adalah guru besar ilmu hukum dan sejarah pada Fakultas Hukum Universitas Connecticut USA, dan bukunya ini mendapat penghargaan pada tahun 2001 sebagai pemenang atau “The Winner of the 2001 Jules and Frances Landry Award).
[4] Erwin Chemerinsky, Constitutional Law: Principles and Policies, Aspen Law & Business, New York, 1997, hal.36.
[5] Ibid., hal. 36-43.
[6] Kaum Federalist ini pada pokoknya terdiri atas tokoh-tokoh pejuang dan pengusung gagasan federalisme Amerika Serikat, yang dapat disebut sebagai generasi pertama pendiri negara Federal Amerika Serikat. Pada masa-masa awal perkembangan Amerika Serikat, kaum Federalist ini membentuk partai tersendiri, yang disebut The Federalist Party. Pada awalnya, partai ini sangat kuat, diimbangi oleh kekuatan oposisi, yaitu Partai Democratic-Republic. Akan tetapi, sejak John Adams dikalahkan oleh Thomas Jefferson, lama kelamaan kekuatan partai kaum federalist ini juga makin lemah. Apalagi tokoh Thomas Jefferson sendiri dari partai Democratic-Republic sebenarnya juga termasuk generasi pertama pendidi negara Federal Amerika Serikat, yang dengan begitu berhak untuk disebut sebagai kaum Federalist juga. Karena itu, setelah tahun 1820-an, anggota partai ini kebanyakan pindah ke Partai Demokrat atau Republik. Lihat James M. Banner, Jr., To the Harford Convention: The Federalists and the Origins of Party Politics in Massachussetts, 1789-1815, terbit 1970, dan Linda K. Kerber, Federalists in Dissent: Imagery and Ideology in Jeffersonian America, 1970.
[7] Dalam pemilihan umum tahun 1800 ini, ada tiga calon presiden yang saling bersaing, yaitu John Adams, Thomas Jefferson, dan Aaron Burr. Meskipun sebagai ‘incumbent president’, John Adams tercatat kalah telak dalam hasil akhir penghitungan suara. Akan tetapi, Thomas Jefferson meskipun secara relative memenangkan suara mayoritas, tetapi dengan perimbangan suara yang ketat dengan perolehan suara Aaron Burr. Erwin Chemerinsky, Op.Cit., hal.37.
[8] Partai Democratic-Republic inilah yang sekarang dikenal sebagai Partai Demokrat. Ibid.
[9] Istilah Latin ‘ex tunc’ merupakan lawan kata ‘ex nunc’. ‘Nunc’ berarti ‘now’ atau sekarang, sedangkan ‘tunc’ adalah ‘then’ atau ketika itu yang sudah lalu. ‘Nunc pro tunc’ artinya ‘now for then’, memungkinkan suatu tindakan diambil sesudah titik ketika hal itu sudah selesai dilakukan, yang memberikan efek yang bersifat retroaktif. Lihat Steven H. Gifis, Law Dictionary, Barron’s Educational Series, edisi 1991, hal. 345.
[10] Di bawah Piagam Orang Tibet di Pengasingan (The Charter of the Tibetans in Exile) bertanggal 14 Juni 1991.
[11] Ketentuan mengenai Mahkamah Konstitusi ini secara rinci diatur dalam Pasal 137 sampai dengan Pasal 148f Undang-Undang Dasar ini yang biasa disebut juga sebagai Konstitusi Tahun 1920. Ketentuan lebih lanjut mengenai soal ini diatur pula dalam UU tentang Mahkamah Konstitusi atau Verfassungsgerichtshofsgezetz (VerfGG) Tahun 1953, dan Peraturan Internal yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi sendiri pada tahun 1946. Lihat Herbert Hausmaninger, The Asutrian Legal System, 3rd edition, Manzche Verlags-und Universitatsbuchhandlung, Wien, 2003, hal.140.
[12] Ibid., lihat juga Nigel Foster, Austrian Legal System and Laws, Cavendish Publishing Limited, London.
[13] Bandingkan dengan Mauro Cappelletti, Op.Cit., hal. 161.
[14] Undang-Undang Dasar Tahun 1958 inilah yang biasa disebut sebagai Konstitusi Republik Kelima Perancis. Di dalamnya diatur mengenai Dewan Konstitusi sebagai lembaga baru. Lihat John Bell, French Constitutional Law, Clarendon Press,, Oxford-New York, 1992, hal.29.
[15] Lihat Alec Stone, The Birth of Judicial Politics in France: The Constitutional Council in Comparative Perspective, Oxford University Press, New York, 1992.
[16] Mauro Cappelletti, Op.Cit., hal. 155 (… after the Syndicat General decision, the Conseil d’Etat was described as a true ‘Constitutional Court’).
[17] John Bell, French Constitutional Law, Op.Cit.
website asli disini
Hukum Laut Internasional
A. Pengertian
Hukum Laut Internasional adalah kaidah-kaidah hukum yang mengatur hak dan kewenangan suatu negara atas kawasan laut yang berada dibawah yurisdiksi nasionalnya (national jurisdiction).
Sejarah Hukum Laut Internasional
Lahirnya konsepsi hukum laut internasional tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejarah pertumbuhan hukum laut internasional yang mengenal pertarungan antara dua konsepsi, yaitu : a. Res Communis, yang menyatakan bahwa laut itu adalah milik bersama masyarakat dunia, dan karena itu tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara; b. Res Nulius, yang menyatakan bahwa laut tidak yang memiliki, dan karena itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. Pertumbuhan dan perkembangan kedua doktrin tersebut diawali dengan sejarah panjang mengenai penguasaan laut oleh Imperium Roma.
Kenyataan bahwa Imperium Roma menguasai tepi Lautan Tengah dan karenanya menguasai seluruh lautan tengah secara mutlak. Dengan demikian menimbulkan suatu keadaan di mana lautan tengah menjadi lautan yang bebas dari gangguan bajak-bajak laut, sehingga semua orang dapat mempergunakan lautan tengah dengan aman dan sejahtera yang dijamin oleh pihak Imperium Roma. Pemikiran umum bangsa Romawi trhadap laut didasarkan atas doktrin res communis omnium ( hak bersama seluruh umat manusia), yang memandang penggunaan laut bebas atau terbuka bagi setiap orang. Asas res communis omnium di samping untuk kepentingan pelayaran, menjadi dasar pula untuk kebebasan menangkap ikan.
Bertitik tolak dari perkembangan doktrin res communius omnium tersebut diatas, tamapk bahwa embrio kebebasan laut lepas sebagai prinsip kebebasan di laut lepas telah diletakkan jauh sejak lahirnya masyarakat bangsa-bangsa. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa doktrin ini dalam sejarah hukum laut internasional pada masa-masa berikutnya.
Di sisi lain, dalam melaksanakan kekuasaannya di laut, banyak tanda-tanda yang menunjukkan bahwa dalam pandangan orang Romawi laut itu dapat dimiliki, di mana dalam zaman itu hak penduduk pantai untuk menangkap ikan di perairan dekat pantainya telah diakui. Pemilikan suatu kerajaan dan negara atas laut yang berdekatan dengan pantainya didasrkan atas konsepsi res nelius
Menurut konsepsi res nelius , laut bisa dimiliki apabila yang berhasrat memilikinya bisa menguasai dan mendudukinya. Pendudukan ini dalam hukum perdata romawi dikenal sebagai konsepsi okupasi (occupation). Keadaan yang dilakukiskan di atas berakhir dengan runtuhnya Imperium Romawi dan munculnya pelbagai kerajaan dan negara di sekitar lautan Tengah yang masing-masing merdeka dan berdiri sendiri yang satu lepas dari yang lain. Walaupun penguasaan mutlak Lautan Tengah oleh Imperium Romawi sendiri telah berakhir, akan tetapi pemilikan lautan oleh negara-negara dan kerajaan tetap menggunakan asas-asas hukum Romawi.
Berdasarkan uraian diatas, jelas kiranya bahwa bagi siapa pun yang mengikuti perkembangan teori perkembangan hukum internasional, asas- asas hukum Romawi yang disebutkan diatas memang mengilhami lahirnya pemikiran hukum laut internasional yang berkembang dikemudian hari.
Daptlah dikatakan bahwa kedua konsepsi hukum laut Romawi itu merupakan hukum laut internasional tradisional yang menjadi embrio bagi dua pembagian laut yang klasik, laut teritorial dan laut lepas.
Dalam konteks kedaulatan negara atas laut, pertumbuhan dan perkembangan hukum laut internasional setelah runtuhnya Imperium Romawi diawali degan munculnya tuntutan sejumlah negara atau kerajaan atas sebagian laut yang berbatasan dengan pantainya berdasarkan alasan yang bermacam-macam. Misalnya, Venetia mengklaim sebagian besar dari laut Adriatik, suatu tuntutan yang diakui oleh Paus Alexander III pada tahun 1177. Berdasarkan kekuasaanya atas laut Adriatik ini, Venetia memungut bea terhadap setiap kapal yang berlayar di sana. Genoa juga mengklaim kekuasaan atas Laut Liguria dan sekitarnya serta melakukan tindakan-tindakan untuk melaksanakannya. Hal yang sama dilakukan oleh Pisa yang mengklaim dan melakukan tindakan-tindakan atas Laut Thyrrhenia. Kekuasaan yang dilaksanakan oleh negara-negara atau kerajaan-kerajaan tersebut dengan laut yang berbatasan dengan pantainya dilakukan dengan tujuan yang di zaman sekarang barangkali dapat disebut kepentingan: (karantina); (2) bea cukai; (3) pertahanan dan netralitas
Dalam pertumbuhan hukum laut internasional berikutnya, sejarah perkembangan hukum laut internasional telah mencatat sutu peristiwa penting, yaitu pengakuan Paus Alexander VI pada tahun 1493 atas tuntutan Spanyol dan Portugal, yang membagi samudera di dunia untuk kedua negara itu dengan batasnya garis meridian 100 leagues (kira-kira 400 mil laut) sebelah barat Azores. Sebelah barat dari meridian tersebut (yang mencakup Samudera Atlantik barat, Teluk Mexico dan Samudera Pasifik) menjadi milik Spanyol, sedangkan sebelah timurnya (yang mencakup Samudra Atlantik sebelah selatan Marokko dan Samudera India) menjadi milik Potugal . Pembagian Paus Alexander VI tersebut diatas kemudian diperkuat oleh Perjanjian Todesillas antara Spanyol dan Portugal pada tahun 1494, tetapi dengan memindahkan garis perbatasannya menjadi 370 leagues sebelah barat pulau-pulau Cape Verde di pantai barat Afrika. Sedangkan negara-negara lain, seperti Denmark telah pula menuntut Laut Baltik dan Laut Utara antar Norwegia dan Iceland, dan Inggris telah menuntut pula laut di sekitar kepulauan Inggris (Mare Anglicanum) sebagai milik masing-masing.
Pembagian dua laut dan Samedera di dunia untuk Spanyol dan Portugal dengan menuntup laut-laut tertentu bagi pelayaran internasional, merupakan awal dari era penjajahan kedua kerajaan tersebut di Amerika Selatan.
Perkembangan selanjutnya memperlihatkan bahwa ternyata pembagian dua laut dan samudera, serta klaim keempat kerajaan di Eropa Barat mengenai konsepsi laut tertutup (mare clausum) mendapat tantangan dari belanda yang memperjuangkan asas kebebasan berlayar (freedom of navigation) yang didasarkan atas pendirian bahwa lautan itu bebas untuk dilayari oleh siapapun. Belanda yang diwakili oleh Hugo Grotius (selanjutnya disebut Grotius), yaitu bapak Hukum Laut Internasional yang memperjuangkan asas kebebasan lautdengan cara yang paling gigih walaupun bangsa Inggris dengan Ratu Elisabeth- nya lebih dikenal sebagai perintis asas kebebasan laut ini. Perjuangan armada-armada Belanda dan Inggris melawan armada-armada Spanyol dan Portugal di lautan akhirnya manjadi asas kebebasab pelayaran ini menjadi suatu kenyataan. Perkembangan penting dalam hukum laut internasional yang perlu dicatat adalah pertarungan antara penganut doktrin laut bebas (mare liberium) dan laut tertutup (mare clausum)
Doktrin laut bebas (lepas) yang diwakili oleh Grotius, didasarkan pada teori mengenai lautan bahwa pemilikan, termasuk atas laut hanya bisa terjadi melalui pessession ini hanya bisa terjadi melalui okupasi, dan okupasi hanya bisa terjadi atas barang-barang yang dapat dipegah teguh. Untuk dapat dipegang teguh maka barang-barang tersebut harus ada batasnya.Laut adalah sesuatu yang mempunyai batas, sehingga laut tidak dapat di okupasi sebab ia cair dan tidak terbatas. Barang cair hanya bisa dimiliki dengan memasukkanya ke dalam sesuatu yang lebih padat. Dengan demikian, maka tuntutan atas laut yang didasarkan pada penemuan, penguasaan tidaklah dapat diterima karena semua itu bukanlah alasan utuk memperoleh pemilikan atas laut. Meskipun demikian Grotius mengakui bahwa anak-anak laut dan sungai-sungai, sekalipun cair, dapat dimiliki karena ada batas -batas nya di mana tepinya dapat dianggap sebagai sesuatu yang lebih padat.
Prinsip kebebasan laut yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya Mare Liberium, di bidang pelayaran telah digunakan oleh Belanda untuk menerobos masuk ke Samudra India dalam usahanya memperluas perdagangan ke Nusantara. Peristiwa ini membuka jalan bagi Belanda untuk menguasai dan menjajah Indonesia selama tiga ratus lima puluh tahun. Oleh karena itu, sama hal nya dengan penguasaan negara atas laut yang dilakukan oleh Spanyol dan Portugal, Belanda juga mempunyai agenda dan tujuan politik untuk menguasai negara-negara lainya, khususnya Indonesia.
Bertitik tolak dari perkembangan doktrin res communius omnium tersebut diatas, tamapk bahwa embrio kebebasan laut lepas sebagai prinsip kebebasan di laut lepas telah diletakkan jauh sejak lahirnya masyarakat bangsa-bangsa. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa doktrin ini dalam sejarah hukum laut internasional pada masa-masa berikutnya.
Di sisi lain, dalam melaksanakan kekuasaannya di laut, banyak tanda-tanda yang menunjukkan bahwa dalam pandangan orang Romawi laut itu dapat dimiliki, di mana dalam zaman itu hak penduduk pantai untuk menangkap ikan di perairan dekat pantainya telah diakui. Pemilikan suatu kerajaan dan negara atas laut yang berdekatan dengan pantainya didasrkan atas konsepsi res nelius
Menurut konsepsi res nelius , laut bisa dimiliki apabila yang berhasrat memilikinya bisa menguasai dan mendudukinya. Pendudukan ini dalam hukum perdata romawi dikenal sebagai konsepsi okupasi (occupation). Keadaan yang dilakukiskan di atas berakhir dengan runtuhnya Imperium Romawi dan munculnya pelbagai kerajaan dan negara di sekitar lautan Tengah yang masing-masing merdeka dan berdiri sendiri yang satu lepas dari yang lain. Walaupun penguasaan mutlak Lautan Tengah oleh Imperium Romawi sendiri telah berakhir, akan tetapi pemilikan lautan oleh negara-negara dan kerajaan tetap menggunakan asas-asas hukum Romawi.
Berdasarkan uraian diatas, jelas kiranya bahwa bagi siapa pun yang mengikuti perkembangan teori perkembangan hukum internasional, asas- asas hukum Romawi yang disebutkan diatas memang mengilhami lahirnya pemikiran hukum laut internasional yang berkembang dikemudian hari.
Daptlah dikatakan bahwa kedua konsepsi hukum laut Romawi itu merupakan hukum laut internasional tradisional yang menjadi embrio bagi dua pembagian laut yang klasik, laut teritorial dan laut lepas.
Dalam konteks kedaulatan negara atas laut, pertumbuhan dan perkembangan hukum laut internasional setelah runtuhnya Imperium Romawi diawali degan munculnya tuntutan sejumlah negara atau kerajaan atas sebagian laut yang berbatasan dengan pantainya berdasarkan alasan yang bermacam-macam. Misalnya, Venetia mengklaim sebagian besar dari laut Adriatik, suatu tuntutan yang diakui oleh Paus Alexander III pada tahun 1177. Berdasarkan kekuasaanya atas laut Adriatik ini, Venetia memungut bea terhadap setiap kapal yang berlayar di sana. Genoa juga mengklaim kekuasaan atas Laut Liguria dan sekitarnya serta melakukan tindakan-tindakan untuk melaksanakannya. Hal yang sama dilakukan oleh Pisa yang mengklaim dan melakukan tindakan-tindakan atas Laut Thyrrhenia. Kekuasaan yang dilaksanakan oleh negara-negara atau kerajaan-kerajaan tersebut dengan laut yang berbatasan dengan pantainya dilakukan dengan tujuan yang di zaman sekarang barangkali dapat disebut kepentingan: (karantina); (2) bea cukai; (3) pertahanan dan netralitas
Dalam pertumbuhan hukum laut internasional berikutnya, sejarah perkembangan hukum laut internasional telah mencatat sutu peristiwa penting, yaitu pengakuan Paus Alexander VI pada tahun 1493 atas tuntutan Spanyol dan Portugal, yang membagi samudera di dunia untuk kedua negara itu dengan batasnya garis meridian 100 leagues (kira-kira 400 mil laut) sebelah barat Azores. Sebelah barat dari meridian tersebut (yang mencakup Samudera Atlantik barat, Teluk Mexico dan Samudera Pasifik) menjadi milik Spanyol, sedangkan sebelah timurnya (yang mencakup Samudra Atlantik sebelah selatan Marokko dan Samudera India) menjadi milik Potugal . Pembagian Paus Alexander VI tersebut diatas kemudian diperkuat oleh Perjanjian Todesillas antara Spanyol dan Portugal pada tahun 1494, tetapi dengan memindahkan garis perbatasannya menjadi 370 leagues sebelah barat pulau-pulau Cape Verde di pantai barat Afrika. Sedangkan negara-negara lain, seperti Denmark telah pula menuntut Laut Baltik dan Laut Utara antar Norwegia dan Iceland, dan Inggris telah menuntut pula laut di sekitar kepulauan Inggris (Mare Anglicanum) sebagai milik masing-masing.
Pembagian dua laut dan Samedera di dunia untuk Spanyol dan Portugal dengan menuntup laut-laut tertentu bagi pelayaran internasional, merupakan awal dari era penjajahan kedua kerajaan tersebut di Amerika Selatan.
Perkembangan selanjutnya memperlihatkan bahwa ternyata pembagian dua laut dan samudera, serta klaim keempat kerajaan di Eropa Barat mengenai konsepsi laut tertutup (mare clausum) mendapat tantangan dari belanda yang memperjuangkan asas kebebasan berlayar (freedom of navigation) yang didasarkan atas pendirian bahwa lautan itu bebas untuk dilayari oleh siapapun. Belanda yang diwakili oleh Hugo Grotius (selanjutnya disebut Grotius), yaitu bapak Hukum Laut Internasional yang memperjuangkan asas kebebasan lautdengan cara yang paling gigih walaupun bangsa Inggris dengan Ratu Elisabeth- nya lebih dikenal sebagai perintis asas kebebasan laut ini. Perjuangan armada-armada Belanda dan Inggris melawan armada-armada Spanyol dan Portugal di lautan akhirnya manjadi asas kebebasab pelayaran ini menjadi suatu kenyataan. Perkembangan penting dalam hukum laut internasional yang perlu dicatat adalah pertarungan antara penganut doktrin laut bebas (mare liberium) dan laut tertutup (mare clausum)
Doktrin laut bebas (lepas) yang diwakili oleh Grotius, didasarkan pada teori mengenai lautan bahwa pemilikan, termasuk atas laut hanya bisa terjadi melalui pessession ini hanya bisa terjadi melalui okupasi, dan okupasi hanya bisa terjadi atas barang-barang yang dapat dipegah teguh. Untuk dapat dipegang teguh maka barang-barang tersebut harus ada batasnya.Laut adalah sesuatu yang mempunyai batas, sehingga laut tidak dapat di okupasi sebab ia cair dan tidak terbatas. Barang cair hanya bisa dimiliki dengan memasukkanya ke dalam sesuatu yang lebih padat. Dengan demikian, maka tuntutan atas laut yang didasarkan pada penemuan, penguasaan tidaklah dapat diterima karena semua itu bukanlah alasan utuk memperoleh pemilikan atas laut. Meskipun demikian Grotius mengakui bahwa anak-anak laut dan sungai-sungai, sekalipun cair, dapat dimiliki karena ada batas -batas nya di mana tepinya dapat dianggap sebagai sesuatu yang lebih padat.
Prinsip kebebasan laut yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya Mare Liberium, di bidang pelayaran telah digunakan oleh Belanda untuk menerobos masuk ke Samudra India dalam usahanya memperluas perdagangan ke Nusantara. Peristiwa ini membuka jalan bagi Belanda untuk menguasai dan menjajah Indonesia selama tiga ratus lima puluh tahun. Oleh karena itu, sama hal nya dengan penguasaan negara atas laut yang dilakukan oleh Spanyol dan Portugal, Belanda juga mempunyai agenda dan tujuan politik untuk menguasai negara-negara lainya, khususnya Indonesia.
B. Garis Pangkal
Garis pangkal merupakan titik” air terendah yang penetapanya disesuaikan dengan cara penarikan garis” pangkal tersebut.
1. Garis pangkal biasa yaitu garis air terendah sepanjang pantai pada waktu air sedang surut, yang mengikuti liku/morfologi pantai pada mulut sungai teluk yang lebar mulutnya tidak lebih dari 24 mil dan pelabuhan garis air terendah tersebut dapatditarik sebagai suatu garis lurus.
syaratnya:
- mulut sungai
-teluk yang lebar tidak lebih mulutnya dari 24 mil
-pelabuhan
2. Garis pangkal lurus yaitu garis air terendah yang menghunungkan titik” pangkal berupa titik terluar dari pantai gugusan pulau didepannya
syaaratnya dari negara:
- garis pantai yang menikung jauh kedalam
- ada daratan /gugusan pula yang ada didekatnya
- ada delta
- kondisi alam lainnya yang menyebabkan garis pantai tidak tetap
- adanya kepentingan ekonomi khusus bagi negara tersebut
1. Garis pangkal biasa yaitu garis air terendah sepanjang pantai pada waktu air sedang surut, yang mengikuti liku/morfologi pantai pada mulut sungai teluk yang lebar mulutnya tidak lebih dari 24 mil dan pelabuhan garis air terendah tersebut dapatditarik sebagai suatu garis lurus.
syaratnya:
- mulut sungai
-teluk yang lebar tidak lebih mulutnya dari 24 mil
-pelabuhan
2. Garis pangkal lurus yaitu garis air terendah yang menghunungkan titik” pangkal berupa titik terluar dari pantai gugusan pulau didepannya
syaaratnya dari negara:
- garis pantai yang menikung jauh kedalam
- ada daratan /gugusan pula yang ada didekatnya
- ada delta
- kondisi alam lainnya yang menyebabkan garis pantai tidak tetap
- adanya kepentingan ekonomi khusus bagi negara tersebut
Garis pangkal lurus :
- tidak boleh menyimpang terlalu jauh dari umum suatu pantai
- tidak boleh ditarik dari evaluasi surut.
3. Garis pangkal lurus kepulauan yaitu garis” air terendah yang menghubungkan titik” terluar pada pulau /karang kering yang terluar dari wilayah negara tersebut.
syaratnya:
- harus meliputi pulau utama suatu negara
- perbandingan luas /wilayah air/daratan harus berkisar 1 banding 1 sampai 1 banding 4
- tidak boleh menyimpang terlalu jauh dari umum suatu pantai
- tidak boleh ditarik dari evaluasi surut.
3. Garis pangkal lurus kepulauan yaitu garis” air terendah yang menghubungkan titik” terluar pada pulau /karang kering yang terluar dari wilayah negara tersebut.
syaratnya:
- harus meliputi pulau utama suatu negara
- perbandingan luas /wilayah air/daratan harus berkisar 1 banding 1 sampai 1 banding 4
C. Perairan Pedalaman
Dalam pasal 8 ayat (1) United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) disebutkan bahwa yang dinamakan Perairan Pedalaman adalah perairan pada sisi darat garis pangkal laut teritorial. Pasal tersebut selengkapnya berbunyi, “perairan pada sisi darat garis pangkal laut territorial merupakan bagian perairan pedalaman negara tersebut”. Sedangkan dalam pasal 3 (4) UU No. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia disebutkan bahwa, “Perairan Pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk kedalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup sebagaimana dimaksud dalam pasal 7. Perairan Pedalaman Indonesia terdiri atas: laut pedalaman, dan perairan darat.
Selanjutnya, laut pedalaman menurut pengertian undang-undang ini adalah bagian laut yang terletak pada sisi darat dari garis penutup, pada sisi laut dan gari air rendah. Sedangkan Perairan Darat adalah segala perairan yang terletak pada sisa darat dari garis air rendah, kecuali pada mulut sungai perairan darat adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis penutup mulut sungai.
Perincian dari Perairan Indonesia berdasarkan ketentuan-ketentuan dari UU No. 4/Prp tahun 1960 (sekarang UU No. 6 Tahun 1996),hukum
laut secara tradisional mengadakan pembagian laut atas laut lepas, laut wilayah dan perairan pedalaman. Di laut lepas, terdapat rezim kebebasan berlayar bagi semua kapal, dilaut wilayah berlaku rezim lintas damai bagi kapal-kapal asing dan diperairan pedalaman hak lintas damai ini tidak ada. Sedangkan bagi Indonesia, karena adanya bagian-bagian laut lepas atau laut wilayah yang menjadi laut pedalaman karena penarikan garis dasar lurus dari ujung ke ujung, pembagian perairan Indonesai agak sedikit berbeda dengan negara-negara lain. Sesuai dengan UU No. 4 /Perp Tahun 1960 tersebut, perairan Indonesia terdiri dari laut wilayah dan perairan Pedalaman. Perairan pedalaman ini dibagi pula atas laut pedalaman dan perairan daratan.
laut secara tradisional mengadakan pembagian laut atas laut lepas, laut wilayah dan perairan pedalaman. Di laut lepas, terdapat rezim kebebasan berlayar bagi semua kapal, dilaut wilayah berlaku rezim lintas damai bagi kapal-kapal asing dan diperairan pedalaman hak lintas damai ini tidak ada. Sedangkan bagi Indonesia, karena adanya bagian-bagian laut lepas atau laut wilayah yang menjadi laut pedalaman karena penarikan garis dasar lurus dari ujung ke ujung, pembagian perairan Indonesai agak sedikit berbeda dengan negara-negara lain. Sesuai dengan UU No. 4 /Perp Tahun 1960 tersebut, perairan Indonesia terdiri dari laut wilayah dan perairan Pedalaman. Perairan pedalaman ini dibagi pula atas laut pedalaman dan perairan daratan.
Mengenai hak lintas damai di laut wilayah, tidak ada persoalan karena telah merupakan suatu ketentuan yang telah diterima dan dijamin oleh hukum internasional. Dilaut wilayah perairan Indonesia, kapal semua negara baik berpantai atau tidak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial (pasal 17 konvensi). Selanjutnya, Indonesia membedakan perairan pedalaman (perairan kepulauan atas dua golongan), yaitu:
1. Perairan pedalaman yang sebelum berlakunya Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 merupakan laut wilayah atau laut bebas. Perairan
pedalaman ini disebut laut pedalaman atau internal seas.
2. Perairan pedalaman yang sebelum berlakunya UU No. 4/Prp Tahun 1960 ini merupakan laut pedalaman yang dahulu, selanjutnya dinamakan perairan daratan atau coastal waters.
1. Perairan pedalaman yang sebelum berlakunya Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 merupakan laut wilayah atau laut bebas. Perairan
pedalaman ini disebut laut pedalaman atau internal seas.
2. Perairan pedalaman yang sebelum berlakunya UU No. 4/Prp Tahun 1960 ini merupakan laut pedalaman yang dahulu, selanjutnya dinamakan perairan daratan atau coastal waters.
Di laut pedalaman ini, pemerintah Indonesia menjamin hak lintas damai kapal-kapal asing. Sebagaimana kita ketahui, laut pedalaman ini dulunya adalah bagian-bagian laut lepas atau laut wilayah dan sudah sewajarnya kita berikan hak lintas damai kepada kapal-kapal asing. Ketentuan yang juga dinyatakan oleh Konvensi Jenewa, dan yang ditegaskan pula oleh pasal 8 Konvensi 1982. Di perairan daratan tidak ada hak lintas damai. Ini adalah suatu hal yang wajar karena kedekatannya dengan pantai seperti anak-anak laut, muara-muara sungai, teluk-teluk yang mulutnya kurang dari 24 mil, pelabuhan-pelabuhan, dan lain-lainnya.Sebagai tambahan, pemerintah Indonesia pada tahun 1985 telah meratifikasi UNCLOS III/1982 ini dengan mengeluarkan UU No 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea yang ketiga.
D. Laut Territorial
Laut teritorial atau perairan teritorial (bahasa Inggris: Territorial sea) adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya; sedangkan bagi suatu negara kepulauan seperti Indonesia, Jepang, dan Filipina, laut teritorial meliputi pula suatu jalur laut yang berbatasan dengannya perairan kepulauannya dinamakan perairan internal termasuk dalam laut teritorial pengertian kedaulatan ini meliputi ruang udara di atas laut teritorial serta dasar laut dan tanah di bawahnya dan, kedaulatan atas laut teritorial dilaksanakan dengan menurut ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United NationsConvention on the Law of the Sea) lebar sabuk perairan pesisir ini dapat diperpanjang paling banyak dua belas mil laut (22,224 km) dari garis dasar (baseline-sea).
wilayah laut dengan batas 12 mil dari titik ujung terluar pulau-pulau di Indonesia pada saat pasang surut ke arah laut. Perlu kalian tahu, bahwa jarak antara satu negara dengan negara lain ada yang tidak terlalu jauh. Bagaimanakah bila dua negara menguasai satu laut yang lebarnya tidak sampai 24 mil? Bila hal itu terjadi maka wilayah laut teritorial ditentukan atas kesepakatan dua negara yang bersangkutan. Batas laut teritorialnya ditentukan dengan garis di tengah-tengah wilayah laut kedua negara yang bersangkutan.
Pulau yang ada di wilayah Indonesia berjumlah lebih dari 17.500 pulau baik yang besar maupun yang kecil. Dengan banyaknya jumlah pulau menyebabkan Indonesia memiliki garis pantai yang panjang. Panjang garis pantai di Indonesia sejauh 81.000 km dan merupakan salah satu garis pantai yang terpanjang di dunia. Adanya garis pantai yang panjang akan menguntungkan bagi negara itu, sebab kekayaan yang terkandung di dalamnya menjadi hak milik negara. Oleh karena itu, batas-batas wilayah laut di Indonesia harus diakui oleh dunia internasional.
Pulau yang ada di wilayah Indonesia berjumlah lebih dari 17.500 pulau baik yang besar maupun yang kecil. Dengan banyaknya jumlah pulau menyebabkan Indonesia memiliki garis pantai yang panjang. Panjang garis pantai di Indonesia sejauh 81.000 km dan merupakan salah satu garis pantai yang terpanjang di dunia. Adanya garis pantai yang panjang akan menguntungkan bagi negara itu, sebab kekayaan yang terkandung di dalamnya menjadi hak milik negara. Oleh karena itu, batas-batas wilayah laut di Indonesia harus diakui oleh dunia internasional.
E. Selat
Selat adalah sebuah wilayah perairan yang relatif sempit yang menghubungkan dua bagian perairan yang lebih besar, dan karenanya pula biasanya terletak di antara dua permukaan daratan. Selat buatan disebut terusanatau kanal. Selat disebut juga Laut Sempit di antara dua daratan.
Daftar selat di Indonesia
F. Kepulauan
Kepulauan adalah rantai atau gugus kumpulan dari pulau-pulau, kepulauan yang terbentuk tektonik. Kata kepulauan berasal dari Yunani ἄρχι- - arkhi- ("kepala") dan πέλαγος - pelagos ("laut") yang berasal dari rekonstruksi linguistik bahasa Yunani abad pertengahan ἀρχιπέλαγος tepatnya nama untukLaut Aegea dan, kemudian, dalam penggunaan bergeser untuk merujuk padaKepulauan Aegean atau merujuk pada jumlah kumpulan yang besar pulau-pulau. Sekarang digunakan secara umum yang mengacu pada setiap kelompok besarpulau seperti yang tersebar pada Laut Aegea.
Daftar pulau di Indonesia
Tahun 1972, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memublikasikan sebanyak 6.127 nama pulau-pulau di Indonesia. Pada tahun1987 Pusat Survei dan Pemetaan ABRI (Pussurta ABRI) menyatakan bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah sebanyak 17.508, di mana 5.707 di antaranya telah memiliki nama, termasuk 337 nama pulau di sungai. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), pada tahun 1992 menerbitkan Gazetteer Nama-nama Pulau dan Kepulauan Indonesia yang mencatat sebanyak 6.489 pulau bernama, termasuk 374 nama pulau di sungai. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Pada tahun 2002 berdasarkan hasil kajian citra satelit menyatakan bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah sebanyak 18.306 buah.
Data Departemen Dalam Negeri berdasarkan laporan dari para gubernur dan bupati/wali kota, pada tahun 2004 menyatakan bahwa 7.870 pulau yang bernama, sedangkan 9.634 pulau tak bernama. Dari sekian banyaknya pulau-pulau di Indonesia, yang berpenghuni hanya sekitar 6.000 pulau. Di bawah ini disajikan pulau-pulau utama Indonesia:
Sulawesi Tengah
Nusa Tenggara Barat
Maluku Utara
Maluku
G. Zona Tambahan
Menurut J.G Starke, zona tambahan adalah suatu jalur perairan yang berdekatan dengan batas jalur maritim atau laut teritorial, tidak termasuk kedaulatan negara pantai, tetapi dalam zona tersebut negara pantai dapat melaksanakan hak-hak pengawasan tertentu untuk mencegah pelaggaran peraturan perundang-undangan saniter, bea cukai, fiskal, pajak dan imigrasi di wilayah laut teritorialnya. Sepanjang 12 mil atau tidak melebihi 24 mil dari garis pangkal.
Zona tambahan didalam pasal 24 (1) UNCLOS III dinyatakan bahwa suatu zona dalam laut lepas yang bersambungan dengan laut teritorial negara pantai tersebut dapat melaksanakan pengawasannya yang dibutuhkan untuk:
1. Mencegah pelanggaran-pelanggaran perundang-undangannya yang berkenaan dengan masalah bea cukai (customs), perpajakan (fiskal), keimigrasian (imigration), dan kesehatan atau saniter.
2. Menghukum pelanggaran-pelanggaran atau peraturan-peraturan perundang-undangannya tersebut di atas.
Didalam ayat 2 ditegaskan tentang lebar maksimum dari zona tambahan tidak boleh melampaui dari 12 mil laut diukur dari garis pangkal. Hal ini berarti bahwa zona tambahan itu hanya mempunyai arti bagi negara-negara yang mempunyai lebar laut teritorial kurang dari 12 mil laut (ini menurut konvensi Hukum Laut Jenewa 1958), dan sudah tidak berlaku lagi setelah adanya ketentuan baru dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Menurut pasal 33 ayat 2 Konvensi Hukum Laut 1982, zona tambahan itu tidak boleh melebihi 24 mil laut, dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial itu diukur. Berikut ini beberapa hal guna memperjelas tentang letak zona tambahan itu:
- Pertama, Tempat atau garis dari mana lebar jalur tambahan itu harus diukur, tempat atau garis itu adalah g aris pangkal.
- Kedua, Lebar zona tambahan itu tidak boleh melebihi 24 mil laut, diukur dari garis pangkal.
- Ketiga, Oleh karena zona laut selebar 12 mil laut diukur dari garis pangkal adalah merupakan laut teritorial, maka secara praktis lebar zona
tambahan itu adalah 12 mil (24-12) mil laut, itu diukur dari garis atau batas luar laut territorial, dengan kata lain zona tambahan selalu terletak diluar dan berbatasan dengan laut teritorial.
tambahan itu adalah 12 mil (24-12) mil laut, itu diukur dari garis atau batas luar laut territorial, dengan kata lain zona tambahan selalu terletak diluar dan berbatasan dengan laut teritorial.
- Keempat, Pada zona tambahan, negara pantai hanya memiliki yurisdiksi yang terbats seperti yang ditegaskan dalam pasal 33 ayat 1 Konvensi Hukla 1982. Hal ini tentu saja berbeda dengan laut teritorial dimana negara pantai di laut teritorial memiliki kedaulatan sepenuhnya dan hanya dibatasi oleh hak lintas damai.
Sampai saat ini Indonesia belum mengumumkan zona tambahannya maupun memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penetapan batas terluar, maupun tentang penetapan garis batas pada zona tambahan yang tumpang tindih atau yang berbatasan dengan zona tambahan negara lain. Badan Pembinaan Hukum Nasional dari Departemen Kehakiman dan HAM pernah melakukan pengkajian dan menghasilkan suatu naskah akademik dan RUU tentang Zona Tambahan, namun sampai saat ini belum menjadi Undang-Undang.
Menurut ketentuan Pasal 47 ayat 8 dan 9 dari UNCLOS, garis-garis pangkal yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut harus dicantumkan dalam peta atau peta-peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk menegaskan posisinya. Sebagai gantinya dapat dibuat daftar koordinat geografis titik-titik yang secara jelas memerinci datum geodetik.
Wilayah laut Indonesia dibagi menjadi 3 bagian yakni laut teritorial sejauh 12 mil, Zona Tambahan sejauh 24 mil dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil, untuk melindungi hak berdaulat atas kekayaan dan yuridiksi yang dimiliki oleh Indonesia terhadap wilayah perairannya maka dibutuhkan suatu peraturan, dalam hal ini peraturan yang mengatur tentang Zona Tambahan, yang mana Indonesia mempunyai Yuridiksi pengawasan di Zona Tambahan untuk mencegah dan menindak pelanggaran Bea Cukai, Imigrasi, Fiskal dan saniter. Zona Tambahan Indonesia adalah perairan yang berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia yang dapat diukur selebar 24 mil laut dari Garis Pangkal Lurus Kepulauan.
Pendapat pakar hukum laut, Hasyim Djalal, mengenai Zona Tambahan (contiguous zone) adalah sepanjang yang berkaitan dengan batas contiguous zone, belum ada satupun batas yang ditetapkan dengan Negara-negara tetangga. Malah Indonesia sampai sekarang belum lagi mengundangkan ketentuannya mengenai zona ini. Walaupun seluruh Negara tetangga Indonesia telah mengundangkannya. Disinilah kelalaian Indonesia yang sangat menonjol. Karena itu sangat penting bagi Indonesia untuk menetapkan ketentuan perundang-undangan mengenai ketentuan contiguous zone ini dan kemudian merundingkan batas-batasnya dengan Negara-negara terkait, khususnya dengan Thailand, Malaysia, Philipina, dan Australia.
Beberapa alternatif penyusunan pengaturan hukum di Zona Tambahan, yakni alternatif pertama dibuatkan undang-undang tersendiri mengenai Zona Tambahan Indonesia, alternatif kedua menyempurnakan RUU tentang Kelautan dengan menambahkan pengaturan-pengaturan hukum tentang Zona Tambahan Indonesia, alternatif ketiga menyempurnakan Undang-undang Nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dengan menambahkan pengaturan hukum tentang Zona Tambahan Indonesia, alternatif keempat menyempurnakan Undang-undang di bidang-bidang Kepabeanan (Bea Cukai), Imigrasi, Perpajakan (fiskal), saniter (kesehatan/karantina) dan cagar budaya, dengan menambahkan pengaturan hukum tentang Zona Tambahan Indonesia, dan alternatif yang kelima menyempurnakan Undang-undang nomor 6 tahun 1996 tentang perairan Indonesia dengan menambahkan pengaturan hukum tentang Zona Tambahan Indonesia.
Alternatif yang paling tepat adalah alternatif kelima yakni menyempurnakan Undang-undang nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dengan menambahkan pengaturan hukum tentang Zona Tambahan Indonesia, dengan alasan judul pengaturan dalam UNCLOS 1982 adalah: “TERRITORIAL SEA AND CONTIGUOUS ZONE” maka lebih praktis menyempurnakan Undang-undang nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dengan menambahkan pengaturan hukum tentang Zona Tambahan Indonesia. Konsep pengaturan hukum di Zona Tambahan Indonesia, yang dibagi kedalam 4 pasal, yaitu pasal 1 ayat (1) di zona yang berbatasan denga Laut Teritorial Indonesia, selanjutnya disebut Zona Tambahan Indonesia, Aparat Penegak Hukum yang berwenang, dapat melakukan pengawasan yang perlu untuk : a. Mencegah pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, ke fiskalan, keimigrasian, dan kekarantinaan dalam wilayah darat atau wilayah perairan Indonesia, b. Menindak pelanggaran atas peraturan perundang-undangan tersebut dalam huruf a yang dilakukan di dalam wilayah atau laut teritorial Indonesia. Ayat (2) zona tambahan tidak dapat melebihi 24 mil laut diukur dari garis pangkal untuk mengatur lebar Laut Teritorial. Pasal 2 pengangkatan benda purbakala atau benda sejarah dari zona tambahan Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ijin pemerintah. Pasal 3 ayat (1) dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 2, pengangkatan dan pemanfaatan kerangka kapal, benda berharga atau muatan kapal yang tenggelam (BMKT) dari zona tambahan, hanya dapat dilakukan dengan ijin pemerintah. Ayat (2) kerangka kapal atau barang berharga asal muatan kapal yang tenggelam sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), yang dalam waktu 30 (tiga puluh) tahun setelah tenggelam tidak diangkat dari dasar laut, dianggap telah ditinggalkan oleh pemiliknya, dan oleh karena itu menjadi milik Negara. Pasal 4 berisi sanksi atas pelanggaran hukum yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia berlaku terhadap pelanggaran hukum atas ketentuan-ketentuan di zona tambahan Indonesia.
Ada 2 hal yang belum diatur dan membutuhkan peraturan perundang-undangan yakni Zona Tambahan dan Landas Kontinen. Sebaiknya pengaturan hukum zona tambahan dimasukkan kedalam RUU Kelautan yang sedang berjalan di DPR, hal ini dimaksudkan agar pengaturan hukum zona tambahan dapat berjalan dengan menghemat waktu dan biaya, dibandingkan dengan harus membuat UU sendiri. Banyak pendapat lebih condong untuk memasukan pengaturan hukum zona tambahan kedalam UU ZEE atau RUU kelautan.
Sebagai kesimpulan, mengerucut kepada dua alternatif yakni menyempurnakan RUU Kelautan atau merevisi UU nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Agar kesepakatan penentuan penambahan pengaturan hukum tentang Zona Tambahan Indonesia dari 2 alternatif terpilih (RUU Kelautan atau UU No.6 th. 1996 tentang Perairan Indonesia), perlu dicermati berdasarkan azas efektif dan efisien serta target yang harus dicapai pada akhir 2010, mengingat masih terjadinya perdebatan cukup “alot” dari kementerian dan Institusi terkait mengenai tindak lanjut RUU Kelautan. Selanjutnya, perlu juga di perhatikan peraturan2 yang sudah ada di seluruh kementerian atau lembaga serta institusi terkait agar tidak terjadi tumpang tindih, tidak bertentangan namun menambah kewenangan.
H. Landas kontine
Landas kontinen adalah suatu Negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di laur laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya. Jaraknya 200 mil laut dari garis pangkal atau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 mil.
Landas Kontinen (BLK) adalah daerah di bawah laut yang meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran laut tepi kontinen, sehingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut. Garis batas luar kondisi kontinen pada dasar laut, tidak boleh melebihi 350 mil laut dari garis pangkal atau tidak melebihi 100 mil laut dari garis kedalaman (isobath) 2500m, kecuali untuk elevasi dasar laut yang merupakan bagian alamiah tepian kontinen, seperti pelataran (plateau), tanjakan (rise), puncak (caps), ketinggian yang datar ( banks) dan puncak gunung yang bulat (spurs).
Landas Kontinen (BLK) adalah daerah di bawah laut yang meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran laut tepi kontinen, sehingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut. Garis batas luar kondisi kontinen pada dasar laut, tidak boleh melebihi 350 mil laut dari garis pangkal atau tidak melebihi 100 mil laut dari garis kedalaman (isobath) 2500m, kecuali untuk elevasi dasar laut yang merupakan bagian alamiah tepian kontinen, seperti pelataran (plateau), tanjakan (rise), puncak (caps), ketinggian yang datar ( banks) dan puncak gunung yang bulat (spurs).
I. Zona Ekonomi Eklusif
Pada tanggal 21 Maret 1980 Indonesia mengumumkan ZEE. Batas Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah laut Indonesia selebar 200 mil yang diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Apabila ZEE suatu negara berhimpitan dengan ZEE negara lain maka penetapannya didasarkan kesepakatan antara kedua negara tersebut. Dengan adanya perundingan maka pembagian luas wilayah laut akan adil. Sebab dalam batas ZEE suatu negara berhak melakukan eksploitasi, eksplorasi, pengolahan, dan pelestarian sumber kekayaan alam yang berada di dalamnya baik di dasar laut maupun air laut di atasnya. Oleh karena itu, Indonesia bertanggung jawab untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam dari kerusakan.
J. Laut lepas
Berdasarkan pasal 86 konvensi PBB tentang hukum laut menyatakan bahwa laut lepas merupakan semua bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonoi eksklusif, dalam laut teritorial atau dalam perairan pedalaman suatu negara, atau dalam perairan kepulauan suatu negara kepulauan. Jadi sesuai definisi ini laut lepas terletak di bagian luar zona ekonomi eksklusif.adapun prinsip hukum yang mengatur rezim dilaut lepas adalahprinisip kebebasan.. oleh karena itu pada dulunya negara-negara anglo-saxon menamai laut lepas itu open sea. Namun demikian prinsip kebebasan ini harus pula dilengkapi dengan tindakan-tindakn pengawasan, kerena kebebasan tanpa pengawasan dapat mengacau kebebasan itu sendiri.
Prisip kebebasan di laut lepas
Secara umum dan sesuai dengan pasal 87 konvensi, kebebasan dilaut lepas berarti bahwa laut lepas dapat digunakan oleh negara manapun. Menurut pasal 87 konvensi tersebut diatas kebebasan-kebebasan tersebut antara lain :
- kebebasan berlayar,
- kebebasan penerbangan,
- kebebasan untuk memasang kabel dan pipa bawah laut, dengan mematuhi ketentuan-ketentuan bab VI konvensi,
- kebebasan untuk membangun pulau buatan dan instalasi-instalasi lainnya yang diperbolehkan berdasarkan hukum internasional dengan tunduk kepada babVI,
- kebebasan menangkap ikan dengan tunduk pada persyaratan yang tercantum dalam sub bab II,
- kebebasan riset ilmiah, dengan tunduk pada bab VI dan bab XIII.
Kebebasan ini berarti juga bahwa tidak satupun negara yang dapat menundukkan kegiatan apapun di laut lepas di bawah kedaulatannya dan laut lepas hanya dapat digunakna untuk tujuan-tujuan damai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam pasal-pasal 88 dan 89 konvensi.
Sekarang ini penggunaan laut lepas untuk keperluan khusus bersifat nasional seperti percobaan nuklir sering menimbulkan permasalahan dengan keseluruhan kebebasan laut lepas yang telah diakui oleh masyarakat dunia. Dibuatnya suatu parameter yang melarang navigasi kapal-kapal waktu pelaksanaan ujicoba nuklir misalnya mendapat tantangan dari banyak negara karena mengurangi kebebasan dilaut lepas. Kritikan terhadap penggunaan laut lepas untuk ujicoba nuklir tertsebut terutamadidasarkan atas ketentuan pasal 88 dalam konvensi yang menyatakan laut diperuntukan untuk tujuan-tujuan damai. Didirikannya suatu zona terlarang selama berlangsungnya ujicoba tentu saja bertentangan dengan prinsip kebebasan berlayar dan kebebasan terbang diatasnya. Sehubungan dengan ini banyak negara membuat konvensi yang mengharuskan perundang-undangan nasionalnya berisikan ketentuan untuk membayarkan ganti rugi pada negara-negara lain dalam peleksanaan kebebasan –kebebasan tertentu dilaut lepas.
Pengawasan di laut lepas
Pengawasan di laut lepas dirasakan perlu untuk menjamin kebebasan penggunaan laut. Pengawasan ini dilakukan oleh kapal-kapal perang. Pengawasan yang dilakukan di laut lepas tersebut dibagi atas dua bagian yaitupengawasan umum dan pengawasan khusus.
website asli disini
Langganan:
Postingan (Atom)
